Beranda / Peristiwa / Polresta Malang Kota Bongkar Kasus Sabu 3,2 Kg dan Ribuan Ekstasi, 175 Tersangka Diamankan

Polresta Malang Kota Bongkar Kasus Sabu 3,2 Kg dan Ribuan Ekstasi, 175 Tersangka Diamankan

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode 1 Juli hingga 30 September 2026. (Jumat, 09/10/2026)

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 175 tersangka serta menyita sabu, ganja, ribuan butir ekstasi, dan puluhan ribu pil berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menjelaskan, dari total perkara yang diungkap, 116 kasus berkaitan dengan narkotika dan tiga kasus lainnya merupakan perkara obat keras berbahaya. Para tersangka terdiri atas 170 laki-laki dan lima perempuan.

Salah satu pengungkapan menonjol adalah perkara dengan barang bukti 3,275 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi.

Polisi juga mengungkap kasus lain dengan barang bukti 45,26 gram sabu, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.

Selain itu, Satresnarkoba mengungkap perkara peredaran 1.360 butir ekstasi dan kasus ganja dengan barang bukti 3,179 kilogram. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi 5,338 kilogram sabu, 3,279 kilogram ganja, 3.959,5 butir ekstasi, 111.260 butir pil LL, serta 45,29 gram tembakau sintetis. Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti tersebut berpotensi mencegah ribuan orang terpapar narkotika dan obat berbahaya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” kata Danang, Jumat (9/10/2026).

Dari 119 perkara tersebut, sebanyak 49 kasus berlanjut ke proses penyidikan, sedangkan 70 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), sesuai penanganan masing-masing perkara.

Dalam penanganan perkara sabu, tersangka dapat dijerat ketentuan pidana sesuai pasal yang diterapkan penyidik, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara perkara ganja diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai jenis dan peran masing-masing tersangka.

Danang menegaskan, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah, serta instansi terkait.

Masyarakat diimbau segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Malang Kota menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika. Penindakan yang disertai edukasi dan sinergi lintas sektor diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kota Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *