MALANG KOTA – Merespons cepat aduan masyarakat melalui pesan langsung (DM) Instagram resmi Polresta Malang Kota, personel Polsek Klojen langsung mendatangi lokasi parkir outlet Mie Gacoan di Jalan Jakarta, Kota Malang, untuk mengklarifikasi dugaan penarikan uang parkir oleh juru parkir (jukir) di luar wilayah kewenangannya. (Rabu, 04/11/2026)
Aduan tersebut disampaikan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengeluhkan adanya jukir yang tetap meminta uang parkir meskipun kendaraan ojol tersebut diparkir di luar wilayah pengelolaan jukir bersangkutan.
Pelapor kemudian meminta bantuan kepolisian agar petugas datang ke lokasi guna mencegah persoalan berkembang menjadi perselisihan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, admin Instagram Polresta Malang Kota segera meneruskan informasi kepada Polsek Klojen.
Merespons laporan itu, Aiptu Tanjung, anggota Samapta Polsek Klojen, bersama personel terkait langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas melakukan klarifikasi dan menggali informasi dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalan.
Langkah tersebut dilakukan secara persuasif agar kesalahpahaman tidak berkembang menjadi konflik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Aiptu Tanjung menjelaskan, kedatangan personel kepolisian bertujuan menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas parkir berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi di lokasi. Kami juga mengimbau jukir agar tidak menarik karcis atau meminta uang parkir di luar wilayah kewenangannya serta mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan,” jelas Aiptu Tanjung.
Selain melakukan klarifikasi di lokasi, Aiptu Tanjung bersama anggota Reskrim Polsek Klojen juga mengumpulkan sejumlah juru parkir, khususnya yang bertugas di kawasan outlet makanan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar para jukir menjalankan tugas secara tertib, profesional, dan tidak memicu perselisihan dengan pengunjung maupun pengemudi ojol.
Petugas juga mengingatkan pentingnya memahami batas wilayah pengelolaan parkir serta tidak melakukan penarikan uang parkir di luar ketentuan resmi Dinas Perhubungan.

Komunikasi yang baik antara jukir, pengelola usaha, dan pengunjung dinilai penting untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman.
Langkah preventif Aiptu Tanjung tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Klojen Polresta Malang Kota menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang berawal dari persoalan pelayanan parkir dan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui respons cepat terhadap pengaduan masyarakat di media sosial, Polresta Malang Kota menunjukkan bahwa kanal komunikasi digital dapat menjadi sarana penyampaian informasi sekaligus jembatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Polresta Malang Kota mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan baik melalui layanan Cepat 110, via Jogo Malang 0811-1272-000 apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sinergi antara kepolisian, pengelola usaha, juru parkir, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga situasi Kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di Kota Malang.





