KOTA MALANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap dugaan kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap seorang anak berusia tiga tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan adanya pasien anak dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka pada tubuhnya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SM (21) yang merupakan orang tua kandung korban dan MA (26) yang diketahui pacar ibu korban. Keduanya diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo Kabupaten Malang, dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan bermula ketika kepolisian menerima informasi dari pihak rumah sakit mengenai kondisi korban.

“Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA. Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran, kemudian akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar Kompol Aji, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga ditinggalkan ibu kandungnya bersama pasangannya di depan rumah LN (47), nenek korban, di kawasan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kritis. Sejumlah luka serta memar ditemukan pada tubuhnya sehingga korban langsung dilarikan ke RSSA untuk mendapatkan penanganan medis.
Penyidik kini masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk dugaan kekerasan yang dialami korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan kekerasan diduga dilakukan berulang dengan berbagai bentuk.
“Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” jelas Aji.

Polisi juga masih mendalami lokasi kejadian serta peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
Dalam penyidikan, Unit PPA mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos abu-abu, daster oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api merah, tali, pisau, serta kasur berwarna biru.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Kota Malang. Korban disebut mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh serta cedera serius.
Hingga saat ini, kondisi korban masih kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang.
Kompol Aji menegaskan, kondisi kesehatan dan keselamatan korban menjadi perhatian utama kepolisian. Unit PPA juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Provinsi untuk memastikan pendampingan terhadap korban.

“Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Selain itu, polisi masih menelusuri sejumlah lokasi yang diduga pernah menjadi tempat tinggal kedua tersangka, termasuk di wilayah Turen, Kabupaten Malang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Aji mengatakan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap perkara secara utuh sekaligus memastikan peran masing-masing tersangka.
“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkasnya.
Selanjutnya, Unit PPA akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memastikan pendampingan korban bersama Dinas Sosial sembari memantau perkembangan kondisi kesehatannya di RSSA. (red)





