FAQ SKCK

Pusat bantuan berupa Pertanyaan dan Jawaban yang sering di hadapi oleh pemohon Layanan SKCK pada POLRESTA MALANG KOTA.

1. Apa saja syarat pembuatan SKCK?

Syarat Penerbitan SKCK BARU
a. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli dan atau identitas lain bagi yang belum memiliki KTP / Pengantar dari kelurahan;
b. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
c.  1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
d. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh;
e. Rumus Sidik Jari;
f. Mengisi daftar Pertanyaan SKCK dan kartu TIK.

2. Apa saja syarat perpanjangan SKCK?

Syarat Penerbitan SKCK Perpanjangan :
a. Asli / Foto Copy SKCK Lama;
b. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli;
c. 1 (satu) Lembar Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
d. 1 (satu) Lembar Fotokopi Akte Lahir / Ijasah;
e. Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto tampak muka secara utuh.

3. Berapa biaya untuk pembuatan SKCK?

a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);

b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.

 4. Apakah mencari SKCK ke luar negeri bisa di Polresta Malang Kota?

Tidak Bisa, Polresta Malang Kota hanya akan memberikan rekomendasi / pengantar mencari SKCK, selanjutnya SKCK akan diterbitkan di Polda Jatim (Dit Intelkam).

 5. Apakah pembuatan SKCK perlu pengantar dari kelurahan?

Tidak perlu, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

6. Berapa lama jangka waktu masa berlaku SKCK?

Enam Bulan, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

7. Apakah SKCK yang masih berlaku bisa diperpanjang?

Bisa, dengan melampirkan SKCK asli / fotocopy beserta persyaratan perpanjangan SKCK.

8. Apakah legalisir dikenakan biaya?

Tidak dikenakan biaya / GRATIS.

9. Apakah pembuatan SKCK di Polresta Malang Kota perlu pengantar dari Polsek?

Tidak perlu.

10. Pembayaran SKCK apa bisa dengan kartu atau transfer?

Bisa dengan EDC ataupun Scan QR Code BRI, QRIS (Ovo, Dana, Link Aja, Go-Pay, Shopee).

11. SKCK asli hilang, apakah bisa perpanjangan dengan fotocopyan?

Bisa, dengan melampirkan fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy Akte Lahir dan pas foto 4×6 4 lembar (background merah).

12. SKCK Polsek apa bisa diperpanjang di Polresta Malang Kota?

Bisa, dengan ketentuan SKCK pembuatan Baru.

13. Apakah SKCK yang tanggal berlakunya habis, bisa diperpanjang?

Bisa, Maksimal kurang dari empat tahun bisa diperpanjang, selanjutnya lebih dari itu dikenakan persyaratan SKCK Baru.

14. Apakah bisa melayani SKCK secara online?

Bisa dengan aplikasi Jogo Malang Presisi yang bisa di unduh menggunakan HP berbasis android dan atau melalui website https://skck.polri.go.id/

15. Apakah tidak punya akte bisa mendapatkan SKCK?

Bisa, Persyaratan Akte bisa diganti dengan Ijasah Sekolah.

 16. Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan?

Untuk perpanjangan, bisa diwakilkan namun untuk SKCK Baru bisa diwakilkan dengan menyertakan barcode SKCK online (skck.polri.go.id) serta bantuan sidik jari dari Polres terdekat pemohon domisili saat ini.

17. Apakah KTP luar Kota Malang bisa membuat SKCK di Polresta Malang Kota?

Tidak Bisa, Harus Ber-KTP Kota Malang.

18. Apakah usia kurang dari 17 tahun bisa memperoleh SKCK?

Bisa, dengan Identitas lain / pengantar dari kelurahan.

19. Pelayanan pada hari dan jam apa?

Pelayanan pada hari senin s/d jumat pukul 08.00 WIB s/d 13.30 WIB, sedangkan pada hari Sabtu pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB.