Polresta Malang Kota Ungkap 31 Kasus Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkotika

MALANG KOTA – Komitmen Polresta Malang Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.

Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus narkoba dengan mengamankan 36 orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar yang berpotensi merusak dan mengancam ribuan jiwa, khususnya generasi muda di wilayah Malang Raya.

Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, (Jumat, 30/01/2026).

Dalam rilis resminya, Kapolresta mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang dan daerah sekitarnya.

Kapolresta mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang dan daerah sekitarnya.

“Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba berhasil ungkap 31 kasus dengan 36 tersangka beserta barang bukti yang diamankan diantaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi” Ungkap Kombes Pol Putu Kholis

Ia menjelaskan, ganja, sabu, dan ekstasi termasuk narkotika golongan I yang sangat berbahaya karena berdampak langsung pada kerusakan fisik, mental, sosial, hingga memicu tindak kriminal lanjutan.

Terkait proses hukum, Kapolresta menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerapkan pasal berlapis.

“Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum dilakukan tegas, profesional, dan berkeadilan,” jelasnya.

Kombes Pol Putu Kholis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada keluarga yang perlu tempat untuk rehabilitasi.

Dalam pengungkapan tersebut, Kombes Pol Putu Kholis menekankan adanya tiga kasus menonjol yang menunjukkan skala dan modus jaringan narkotika di wilayah Malang Raya.

“Dari seluruh kasus, ada tiga yang menjadi perhatian serius kami. Pertama, pengungkapan sabu 149 gram. Kedua, ganja 1,7 Kg.”

“Dan ketiga, pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kilogram disertai sabu. Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tambahnya.

 

Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum dilakukan tegas, profesional, dan berkeadilan

Kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2026 di kawasan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi mengamankan tersangka AH (21), seorang mahasiswa asal Pasuruan, dengan barang bukti 149 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai kurir yang diperintah oleh jaringan CS yang saat ini dalam masih dalam pengejaran (DPO). Ia meranjau sabu di sejumlah titik, dengan imbalan sabu gratis dan uang tunai Rp2 juta.

Kasus kedua terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan tersangka AF (32) yang membawa 1.7 Kg Ganja, yang rencananya dikemas ulang dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah jaringan. Dari aksinya, tersangka dijanjikan upah Rp500 ribu per kilogram ganja yang berhasil dijual.

Sementara kasus ketiga menjadi yang terbesar. Polisi mengamankan dua tersangka, SPA (45) dan DC (39), dengan total barang bukti ganja 13.3 Kg serta sabu 8,46 gram, termasuk temuan tanaman ganja, timbangan digital, dan berbagai paket siap edar.

Diakhir konferensi pers, Kombes Putu Kholis akan mengupayakan rehabilitasi warga yang menjadi korban narkoba, memutus rantai permintaan (demand reduction) Narkotika, melalui sinergi dengan BNN Kota Malang, sekaligus meningkatkan program Edukatif, terutama dikampung yang dinilai rawan Narkoba.

Diakhir konferensi pers, Kombes Putu Kholis akan mengupayakan rehabilitasi warga yang menjadi korban narkoba, memutus rantai permintaan (demand reduction) Narkotika, melalui sinergi dengan BNN Kota Malang, sekaligus meningkatkan program Edukatif, terutama dikampung yang dinilai rawan Narkoba.

“Warga Kota Malang ini majemuk, Kami akan tingkatkan kerjasama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye Anti Narkotika dan memutus rantai distribusi (Supply Reduction) Narkoba” Pungkas Kombes Pol Putu Kholis.

Kombes Pol Putu Kholis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada keluarga yang perlu tempat untuk rehabilitasi.

Sinergi antara Polri dan masyarakat dinilai menjadi kunci menciptakan Kota Malang yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

Dengan pengungkapan 31 kasus di awal tahun ini, Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya menjaga kondusivitas wilayah, memperkuat harkamtibmas, serta memastikan Kota Malang tetap menjadi ruang hidup yang aman, humanis, dan bermartabat bagi seluruh warganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *