Tokoh Agama Kota Malang Dukung DPR RI Tetapkan Polri di Bawah Presiden, Tegaskan Reformasi dan Sinergi Nasional

MALANG KOTA — Tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Malang menyatakan dukungan terhadap hasil rapat kerja Komisi III DPR RI yang menetapkan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.

Sikap ini dinilai strategis untuk menjaga profesionalitas, netralitas, serta memperkuat reformasi institusi Polri demi stabilitas nasional.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, MS, IPU, mantan Rektor Universitas Brawijaya yang kini menjadi pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, bersama Leo Apermana, SH, M.Hum, Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kota Malang.

Mereka menilai keputusan Komisi III DPR RI sejalan dengan amanat konstitusi dan kebutuhan bangsa dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Prof. Bisri menegaskan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan langkah tepat untuk memastikan sinergi antarlembaga negara tetap solid.

Prof. Bisri menegaskan, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan langkah tepat untuk memastikan sinergi antarlembaga negara tetap solid.

Menurutnya, sejak dahulu TNI dan Polri telah membuktikan kolaborasi kuat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya sebagai warga Kota Malang mendukung penuh putusan Komisi III DPR RI yang menetapkan Polri di bawah langsung Presiden. Sejarah menunjukkan TNI dan Polri selalu bersinergi mengamankan dan menertibkan NKRI. Dengan posisi ini, Polri bisa berdiri profesional tanpa intervensi sektoral,” ujar Prof. Bisri. (Rabu, 28/01/2026)

Ia menambahkan, reformasi Polri tidak hanya soal struktur, tetapi juga penguatan nilai pengabdian, pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat. Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden justru memperjelas garis komando dan akuntabilitas institusi.

Hal senada disampaikan Leo Apermana. Ia menilai keputusan DPR RI tersebut penting untuk menjaga netralitas Polri sebagai aparat penegak hukum yang melayani seluruh elemen bangsa.

“Kami mendukung hasil rapat kerja Komisi III DPR RI yang menolak Polri berada di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar profesional, netral, dan mampu menjaga stabilitas nasional sebagai aparat penegak hukum,” kata Leo.

Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kota Malang.,Leo Permana menegaskan, jika Polri berada di bawah kementerian, dikhawatirkan akan muncul kepentingan sektoral yang dapat melemahkan independensi institusi.

Leo menegaskan, jika Polri berada di bawah kementerian, dikhawatirkan akan muncul kepentingan sektoral yang dapat melemahkan independensi institusi.

Karena itu, dukungan masyarakat diperlukan agar percepatan Reformasi Polri benar-benar menyentuh aspek pelayanan, transparansi, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI menyetujui delapan poin percepatan Reformasi Polri.

Salah satu poin pentingnya adalah menetapkan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian, sebagai upaya memperkuat efektivitas, loyalitas, serta soliditas institusi Bhayangkara.

Tokoh agama dan masyarakat di Kota Malang berharap keputusan tersebut menjadi momentum mempercepat transformasi Polri yang modern, humanis, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dengan dukungan lintas elemen, mulai dari pesantren hingga organisasi kemasyarakatan, Reformasi Polri diharapkan semakin kokoh dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keutuhan NKRI di tengah dinamika nasional yang terus berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *