Beranda / Peristiwa / Polres Magetan Siaga 24 Jam di Cemoro Sewu, Antisipasi Rembetan Karhutla Tawangmangu

Polres Magetan Siaga 24 Jam di Cemoro Sewu, Antisipasi Rembetan Karhutla Tawangmangu

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim terus memperkuat kesiapsiagaan personel gabungan di Posko Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Cemoro Sewu, Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan.

Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, langkah tersebut untuk mengantisipasi rembetan kebakaran hutan Gunung Lawu yang masih terjadi di wilayah Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.

“Polres Magetan bersama tim gabungan lintas sektor dan relawan telah memetakan titik-titik rawan serta memastikan sarana prasarana siap memotong api Karhutla agar tidak menyeberang ke wilayah Magetan,” ujar AKBP Bagas, Minggu (25/10/2026).

Menurut AKBP Bagas kondisi di sisi barat Gunung Lawu memang sempat kritis. Kebakaran yang bermula sejak 15 Oktober 2026 di kawasan hutan lindung Gondosuli, Tawangmangu, dilaporkan terus meluas akibat tiupan angin kencang hingga melahap ratusan hektare vegetasi.

“Kesiapsiagaan di perbatasan Cemoro Sewu ini mutlak dilakukan. Angin kencang dan cuaca ekstrem sangat berpotensi mengarahkan lidah api ke timur atau masuk wilayah Kabupaten Magetan,” terang AKBP Bagas.

Hingga saat ini Polres Magetan Polda Jatim bersama tim gabungan bersiaga 24 jam untuk mengantisipasi pergerakan api di Gunung Lawu yang merupakan perbatasan dua wilayah provinsi yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut.

“Personel harus standby 24 jam dan sekat bakar harus dipastikan efektif agar potensi kebakaran bisa diredam sedini mungkin sebelum memasuki wilayah kita,” tegas AKBP Bagas.

Sebagai langkah preventif, seluruh jalur pendakian menuju puncak Lawu, termasuk gerbang pendakian Pos Cemoro Sewu Magetan, kini resmi ditutup total untuk umum demi keselamatan masyarakat.

Kapolres Magetan juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat lereng gunung untuk tidak memicu kepulan asap baru melalui aktivitas pembakaran lahan.

“Masyarakat wajib waspada dan dilarang keras membakar lahan dalam kondisi apa pun. Jika melihat kepulan asap atau indikasi titik api baru di sekitar perbatasan hutan, segera laporkan ke aparat terdekat atau hubungi Call Center 110 Polri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *