Polresta Malang kota Amankan Mantan Karyawan Curi Uang Tunai Rp48,4 Juta, Setelah Terjatuh dari Lantai Tiga Swalayan

MALANG KOTA – Satreskrim Polresta Malang Kota ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi di Toko Swalayan Sardo, Jalan Gajayana Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota yang menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aksi pencurian di swalayan tersebut.

Berkat respons cepat petugas yang didukung satpam dan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti.

Kasus ini sudah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin membenarkan pengungkapan perkara tersebut. tersangka berinisial MYP (27), warga Jalan Dali Selatan, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, berhasil diamankan tidak lama setelah diduga melakukan aksi pencurian.

“Benar, Satreskrim mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu swalayan di wilayah Polsek Lowokwaru. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Lukman. (Senin, 20/07/2026)

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah pelapor, Mustofa Irfan (41) karyawan Swalayan, menerima telepon dari rekan kerjanya bernama Didik, driver swalayan, dan mengabarkan telah terjadi pencurian di tempat mereka bekerja.

Polresta Malang kota Amankan Mantan Karyawan Curi Uang Tunai Rp48,4 Juta, Setelah Terjatuh dari Lantai Tiga Swalayan

Setibanya di lokasi, pelapor mendapati pelaku sudah diamankan anggota kepolisian, petugas keamanan swalayan, serta warga sekitar di pos keamanan swalayan.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp48.409.100 dan satu tas ransel berwarna ungu muda.

Barang bukti dan pelaku sempat terjatuh dari lantai tiga bangunan dan menimpa di atap rumah yang berada di samping swalayan.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mengakui mantan karyawan dua tahun silam, dan terpepet tanggungan, uang tunai tersebut diambil dari laci meja yang berada di lantai dua Swalayan Sardo.

“Dari pengakuan awal tersangka, uang tersebut diambil dari laci meja di lantai dua swalayan. Saat ini penyidik masih mendalami, termasuk cara pelaku masuk ke lokasi dan motif yang melatarbelakangi perbuatannya,” terang Ipda Lukman.

Setelah diamankan, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Malang Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi peran aktif satpam dan masyarakat yang segera memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat penting dalam mempercepat pengungkapan tindak pidana sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” Pungkas Ipda Lukman.

Ia juga mengimbau para pemilik usaha agar terus meningkatkan sistem keamanan, termasuk pengawasan melalui petugas keamanan, kamera pengawas (CCTV), dan pengamanan terhadap penyimpanan uang maupun barang berharga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *