MALANG KOTA – Polresta Malang Kota berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang petugas keamanan perumahan di kawasan Cemorokandang, Kedungkandang.
Pelaku berinisial T (42), seorang residivis asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Kamis malam (14/05/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Kedungkandang, M. Roichan, dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, (Jumat malam, 15/05/2026).
AKP Aji menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang.
Korban berinisial MS (51), tukang batu sekaligus membantu menjaga kawasan perumahan pada malam hari, memergoki pelaku yang diduga mencuri material bangunan dari kantor pemasaran.
“Awalnya kami menduga pelaku berjumlah dua orang berdasarkan keterangan saksi. Namun setelah kami memperoleh dan menganalisis rekaman CCTV, diketahui pelaku beraksi seorang diri,” ungkap AKP Aji

Dalam keterangannya, warga curiga gerak-gerik pelaku membawa kusen galvalum pada malam hari kemudian melapor kepada korban.
Saat korban menghentikan dan menegur pelaku di bawah flyover Cemorokandang, terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.
Tidak berhenti disitu saja, pelaku menusukkan belati satu kali ke bagian perut korban. Luka tusuk itu cukup lebar dan menyebabkan kondisi korban fatal.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Saiful Anwar Malang untuk menjalani perawatan intensif. Namun pada Minggu pagi (10/05/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Untuk motif pelaku didorong faktor ekonomi, setiap beroperasi selalu membawa belati dengan alasan untuk mengupas kabel.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam pencurian kabel dan tindak pencurian lain.
“Dari pengakuan pelaku, belatinya dibuang ke sungai di wilayah Kalisari. Saat ini masih kami lakukan pencarian, termasuk pakaian hoodie yang dikenakan pelaku,” terang AKP Aji.

Barang-barang yang dicuri belum sempat dijual, sementara barang bukti lainnya satu unit sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian yang dikenakan pelaku, serta material bangunan hasil curian.
AKP Aji juga mengungkap, tersangka merupakan residivis yang mengaku sudah tiga aksi pencurian modus operandinya menyasar perumahan-perumahan yang relatif sepi.
“Dalam penanganan perkara ini, polisi membuat dua laporan, yakni terkait pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.” Pungkas AKP Aji.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Malang Kota mengapresiasi dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga kasus ini terungkap.